Traktir Teman, Perangkat Desa Bobol ATM Kenalan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Beralasan butuh uang untuk traktiran, Wiliyanti (21) nekad mencuri dan menguras uang di kartu ATM kenalannya. Tak tanggung-tanggung Rp 10,7 juta rupiah raib dari ATM yang dimiliki oleh Kakak temannya sendiri.

Wiliyanti yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas di kantor Desa Nangelasari di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya ini awalnya mencuri ATM korban dan mengetahui nomor PIN ATM tersebut. Dia mengintipnya di telpon genggam milik adik kandung korban saat menginap di rumah korban.

Baca Juga:  Kemana Pemkab Ciamis? Eman Butuh Biaya Pengobatan

Karis Suhada yang menjadi korban awalnya ia tidak curiga dan merasa ini kejahatan skiming yang marak akhir-akhir ini. Terlebih ia menggunakan ATM dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memang jadi sasaran kejahatan perbankan ini.

Namun setelah dilakukan pengecekan CCTV terlihat Wiliyanti tengah menguras saldonya di mesin ATM. Akhirnya Wiliyanti yang berparas manis ini pun ditangkap Polres Tasikmalaya.

Baca Juga:  Pemilu 2019, KPU Bandung Barat Siapkan 1.000 Orang Pelipat Surat Suara

“Pelaku merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan itu betul.Hal tersebut (mengambil isi ATM) dilakukan berulang kali,”terang AKP Pribadi Atma Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (5/4/2018).

Menurut Pribadi terlihat si pelaku layaknya seperti nasabah biasa, masuk kedalam mesin anjungan tunai mandiri untuk menarik uang. Pelaku memasukan kartu hingga menarik uang tunai pecahan seratus ribu rupiah beberapa kali.

Baca Juga:  Pelepasan Transmigrasi di Sumba Timur, Direktur PPKT Kemendes Beri Pesan Ini

Saat ditanya polisi, Wiliyanti ngaku butuh uang. ” Iya saya butuh uang untuk traktir teman-teman,” ujar Wiliyanti sambil tertunduk.

Saat ini polisi telah mengamankan 2 kartu ATM dan sebuah jaket sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya Wiliyanti terancam dihukum 5 tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat