Warga Diimbau Lapor BPOM Kota Bandung Jika Menemukan Tempat Penjual Obat Tanpa Izin

BPOM Kota Bandung mengamankan ribuan obat-obatan tak berizin */Humas Pemkot Bandung/

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mujahid mengatakan, dalam kegiatan Cipta Kondisi berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan yang dijual tanpa izin dan puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan.

Dari hasil temuan Satpol PP dan pihak terkait, modus para penjual berpura-pura menjual tisu dan alat kecantikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka juga menjual obat-obatan yang tidak berizin.

Baca Juga:  Mengungkap Legenda Asal Usul Terbentuknya Danau Laut Tador di Sumatera Utara

“Obatnya mereka kemas secara eceran, mereka jual Rp5.000 untuk tiga butir,” kata dia.

Para penjual obat-obatan tanpa izin dan minuman beralkohol tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Untuk selanjutnya pihak terkait akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.

Baca Juga:  Stok Vaksin Covid-19 Habis, Pemkab Pangandaran Surati Kemenkes dan Pemprov Jabar

“Kami (Satpol PP) BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tindak pidana ringan,dankita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa Ramadan Hari ke-7 Untuk Kabupaten Purwakarta

“Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM. Kita (Satpol PP) mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum. Kita lakukan penyegelan tempat usahanya, yng akan melakukan penyitaan dari BPOM,” tambahnya.