Warga Diimbau Lapor BPOM Kota Bandung Jika Menemukan Tempat Penjual Obat Tanpa Izin

BPOM Kota Bandung mengamankan ribuan obat-obatan tak berizin */Humas Pemkot Bandung/

Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Ada Apa? Wargi Bandung Besok Jangan Lewat Asia Afrika

“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Untuk diketahui Satuan Pamong Praja bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung serta kepolisian berhasil mengamankan obat-obatan dan minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga:  Robert Sebut Farshad Noor Akan Main Sejak Awal di Laga Lawan Persiraja

Pengamanan obat-obatan dan minuman beralkohol tanpa izin tersebut dilakukan saat Cipta Kondisi jelang Ramadan yang dilakukan pada Kamis 16 Maret 2023 petang hingga malam hari.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Akui Tak Bisa Lakukan Pelebaran Akses Jalan Menuju Masjid Al-Jabbar