Warga Vietnam Selundupkan Sabu Dalam Pembalut

JABARNEWS | BANDUNG – Bea Cukai Bandung berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine alias sabu melalui jalur udara via Bandara Husein Sastranagara Bandung, Minggu (5/8/2018) lalu.

Dalam ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rabu (15/8/2017), pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Silk Air yang baru tiba dari Singapura.

Baca Juga:  Dilaporkan Warga, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Saat Coba Kabur

Penumpang wanita itu diketahui berinisial TNDN (52) warga negara Vietnam, berkulit sawo matang, berambut hitam pendek, dan berperawakan besar.

Petugas melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Tak ayal pun langsung melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan butiran kristal bening yang diindikasikan methamphetamine atau sabu, tersembunyi dalam pembalut wanita.

“Petugas menemukan methamphetamine atau sabu seberat 850 gram dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution.

Baca Juga:  PPK Jalancagak Sosialisasikan Pilkada dengan Pentas Seni Budaya

Saifullah membenarkan, pihaknya kesulitan dalam mendalami kasus ini, karena tersangka tidak bisa berbahasa Inggris, apalagi Indonesia. Kemudian, Bea dan Cukai menyerahkan barang bukti dan pelaku pada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Selamatkan Perempuan dari HIV AIDS

“Jadi, komunikasi dengan yang bersangkutan hanya menggunakan gestur, karena tersangka tidak bisa berbahasa Inggris,” tandasnya.

Akibat aksinya WNA itu dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat