Ragam

Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

×

Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

“Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pasal 4 perpres itu.

Baca Juga:  Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Gelaran itu akan menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.

Baca Juga:  Dear Milenial dan Gen Z, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Indonesia Maju

Penyelenggaranya terutama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK alias. (red)

Baca Juga:  Sudah Bayar Mahal hingga Rp300 Juta Tanpa Antre, Puluhan Warga Ini Gagal Tunaikan Ibadah Haji

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan