Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi PNS golongan ini.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Asmara 19 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aquarius dan Pisces

Mereka yang mendapat tunjangan jabatan adalah para PNS yang menduduki jabatan fungsional penata kelola pemilu. Kebijakan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.

Dalam pasal 2 aturan tersebut menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.

Baca Juga:  Kode Redeem CODM 19 Juli 2022, Menangkan Loot Crate Gratis dari Garena

Lalu besaran tunjangan tersebut disebutkan, penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp1.291.000.

Baca Juga:  Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Paling Banyak di Jawa Barat

Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540.000.