Ragam

Alasan BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Ini dari Pasaran

×

Alasan BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Ini dari Pasaran

Sebarkan artikel ini
Es krim merek Haagen-Dazs. (foto: istimewa)
Es krim merek Haagen-Dazs. (foto: istimewa)

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” bunyi pengumuman di website POM.

Baca Juga:  Tak Mengurangi Makna, Gus Yaqut Minta Perayaan Imlek Digelar Secara Virtual

“Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman,” sambunya.

Baca Juga:  Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Baca Juga:  Polisi Periksa Tiga Perusahaan Farmasi Terkait Penyakit Gagal Ginjal

“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tandasnya. (red)

 

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan