Alasan BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Ini dari Pasaran

Es krim merek Haagen-Dazs. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terpaksa menarik es krim merek Haagen-Dazs dari peredaran. Namun penarikan hanya berlaku bagi es krim Haagen-Dazs rasa vanila.

Keputusan tersebut dilakukaan BPOM dengan alasan es krim rasa vanila tersebut memiliki kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.

Baca Juga:  Rabbani Mandiri Purwakarta Beri Bantuan Korban Banjir di Subang

Seperti diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Baca Juga:  Asyik, Jemaah Haji Bisa Lakukan Perekaman Paspor Di Purwakarta

Sementara itu berdasarkan laman sib3pop.menlhk.go.id, Etilen Oksida digunakan sebagai fumigan untuk pangan dan tekstil, untuk sterilisasi peralatan kedokteran, serta sebagai fungisida pertanian.

Baca Juga:  Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.