Ragam

Antisipasi PMK, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Menurut Kementan

×

Antisipasi PMK, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Menurut Kementan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

Kementan juga melakukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban.

Tidak hanya itu, Kementan pun menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten/kota.

Nasrullah mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK yang dapat dipedomani di seluruh daerah.

Baca Juga:  Ridwal Kamil Ingatkan Agar Tidak Kecolongan Hewan Kurban Yang Sakit

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa dan petunjuk terkait kriteria hewan yang sah dijadikan kurban saat wabah PMK.

Baca Juga:  Kebersamaan Awak Media dengan Satgas TMMD

Lebih lanjut, Nasrullah menyampaikan ketersediaan hewan di Indonesia mencapai 2.205.660 ekor hingga 10 Juni 2022. Hewan kurban terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Ia mengatakan proyeksi kebutuhan pemotongan hewan diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor. Jumlah tersebut terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

Baca Juga:  Gaet Investor, Yana Mulyana: UMKM Harus Naik Kelas

“Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021,” tandasnya. (red)

 

sumber: CNN Indonesia

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan