Ragam

Antisipasi PMK, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Menurut Kementan

×

Antisipasi PMK, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Menurut Kementan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

Kementan juga melakukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban.

Tidak hanya itu, Kementan pun menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten/kota.

Nasrullah mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK yang dapat dipedomani di seluruh daerah.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Libra Hari Ini

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa dan petunjuk terkait kriteria hewan yang sah dijadikan kurban saat wabah PMK.

Baca Juga:  PMK di Bandung Barat Kian Meresahkan, Akibatnya Peternak Merugi Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Nasrullah menyampaikan ketersediaan hewan di Indonesia mencapai 2.205.660 ekor hingga 10 Juni 2022. Hewan kurban terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Ia mengatakan proyeksi kebutuhan pemotongan hewan diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor. Jumlah tersebut terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

Baca Juga:  Heboh! Pria Asal Sergai Ditemukan Tewas Terbakar di Rel Kereta Api

“Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021,” tandasnya. (red)

 

sumber: CNN Indonesia

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan