Antisipasi PMK, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Menurut Kementan

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam waktu dekat, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Hari suci kedua umat Islam ini akan ditandai dengan ibadah qurban atau penyembelihan hewan kurban.

Namun di balik itu, penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi ancaman di masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak sebagai kurban menjelang Idul Adha.

Baca Juga:  Duh! Kabupaten Ciamis Kekurangan Stok Hewan Kurban

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia. Terutama saat jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Persib Bandung Liburkan Latihan Pemain Selama Tiga Pekan, Ini Kata Pelatih

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK, bukan dari kabupaten-kota yang termasuk dalam zona merah penyebaran wabah tersebut.

“Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/6).

Baca Juga:  Cegah Penyebaran PMK Jelang Idul Adha, Kabupaten Garut Siapkan Lima Titik Cek Poin

Selain itu, pihaknya juga melakukan rekayasa jalur laut sebagai jalur distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa. Rekayasa jalur darat di Pulau Jawa juga dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.