Ragam

Aspek Indonesia Serukan Gerakan Boikot Dunkin Donuts, Dipicu Persoalan Ini

×

Aspek Indonesia Serukan Gerakan Boikot Dunkin Donuts, Dipicu Persoalan Ini

Sebarkan artikel ini
Perusahaan waralaba makanan internasional, Dunkin Donuts. (foto: istimewa)
Perusahaan waralaba makanan internasional, Dunkin Donuts. (foto: istimewa)

Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen.

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

Ditambah lagi, THR 2021 dan tahun ini, yang ternyata juga belum dibayarkan. Rentetan keluhan tersebut, Aspek Indonesia mendesak Menaker agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.

Baca Juga:  Terjadi Gempa, Emil Ngumpet Di Kolong Meja

“Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Agar Bisa Menjadi Konten Kreator yang Handal, Simak Tips Ini

 

Sumber: Kompas.com

 

 

 

 

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan