Ragam

Batas Usia Platform X Jadi 16 Tahun, Aturan Baru Berlaku 28 Maret

×

Batas Usia Platform X Jadi 16 Tahun, Aturan Baru Berlaku 28 Maret

Sebarkan artikel ini
Platform X
Platform X. (foto: istimewa)

Dalam keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital, X akan mulai melakukan verifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia mulai 27 Maret 2026.

Pemerintah menyambut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya melindungi anak di ruang digital.

Baca Juga:  Ironis! Ratusan Minimarket di Bandung Barat Bebas Tak Berizin

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut secara berkala.

Selain X, sejumlah platform lain juga mulai memasuki tahap awal penerapan aturan serupa, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera merespons surat resmi dari Menteri Komdigi dan mengambil langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya mengungkapkan sekitar 70 juta anak di Indonesia berada di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga:  iPhone 6 Dikeluhkan Tak Bisa Menggunakan Twitter, Ternyata Ini Penyebabnya

Dengan diberlakukannya aturan ini, puluhan juta anak tersebut tidak lagi dapat mengakses media sosial mulai akhir Maret 2026. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2