Dalam keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital, X akan mulai melakukan verifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia mulai 27 Maret 2026.
Pemerintah menyambut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya melindungi anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut secara berkala.
Selain X, sejumlah platform lain juga mulai memasuki tahap awal penerapan aturan serupa, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera merespons surat resmi dari Menteri Komdigi dan mengambil langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya mengungkapkan sekitar 70 juta anak di Indonesia berada di bawah usia 16 tahun.
Dengan diberlakukannya aturan ini, puluhan juta anak tersebut tidak lagi dapat mengakses media sosial mulai akhir Maret 2026. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





