JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari tangan kedua.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya pada Pasal 12 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan bermotor pertama kali dari pabrikan atau dealer.
Artinya, untuk kendaraan yang berpindah tangan setelah pembelian awal alias kendaraan bekas, tidak lagi dikenai bea balik nama.