Ragam

Bea Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Pemilik

×

Bea Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Pemilik

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional sejak 5 Januari 2025, sebagaimana dilaporkan.

Masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekas kini bisa melakukannya tanpa harus mengeluarkan biaya untuk BBNKB.

Baca Juga:  Robot Halang Rintang, Hasil Karya Pelajar SMAN 1 Cibatu

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain terkait administrasi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo: Work From Home Bagi ASN Diperpanjang 3 Minggu

Biaya-biaya ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang menetapkan tarif resmi layanan di lingkungan Polri.

Berikut rincian biaya yang masih harus dibayarkan:

Baca Juga:  Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Skema Cicilan, Begini Caranya
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34