- PKB: Jumlahnya disesuaikan dengan jenis dan nilai kendaraan, serta akan dikenakan denda jika ada tunggakan pajak.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Keterlambatan juga akan dikenai denda.
- Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua atau roda tiga.
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua atau roda tiga.
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk roda dua atau roda tiga.
Penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas bukan hanya meringankan beban finansial, tetapi juga membawa sejumlah manfaat administratif.
Legalitas kepemilikan menjadi lebih kuat, proses pengurusan dokumen kendaraan lebih lancar, hingga kemudahan pembayaran pajak tahunan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.