Ragam

Bea Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Pemilik

×

Bea Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Pemilik

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari tangan kedua.

Baca Juga:  Dua zodiak Ini Wajid Harus Introspeksi Diri

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya pada Pasal 12 ayat (1).

Baca Juga:  Aplikasi Sampurasun Raih Juara Tiga Nasional

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan bermotor pertama kali dari pabrikan atau dealer.

Baca Juga:  PBNU: Penggunaan Vaksin Saat Darurat Bukan Saja Boleh, Tetapi Wajib

Artinya, untuk kendaraan yang berpindah tangan setelah pembelian awal alias kendaraan bekas, tidak lagi dikenai bea balik nama.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234