Tak hanya itu, jika di kemudian hari terjadi kehilangan dokumen seperti STNK atau BPKB, proses pengurusannya akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik saat ini.
Kemudahan klaim asuransi juga menjadi nilai tambah lain dari proses balik nama ini.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi dalam kepemilikan kendaraan, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan data kendaraan di kemudian hari. (cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News