Besok CPNS 2018 Dibuka, Ikuti Langkah-Langkah Ini

JABARNEWS | BANDUNG – CPNS 2018 Dibuka Sehari Lagi, Pahami 4 Langkah Registrasi dan Pastikan Dokumen Ini Sudah Siap.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibuka sehari lagi, tepatnya Rabu (19/9/2018).

Cara meng-upload atau unggah persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 melalui laman SSCN.BKN.go.id diperlukan agar tidak salah saat melakukannya.

Pendaftaran CPNS 2018 memang hanya dilakukan melalui laman SSCN.BKN.go.id.

Cara meng-upload atau unggah persyaratan pendaftaran CPNS 2018 wajib diketahui.

Klik link SSCN.BKN.go.id (aktif saat 19 September 2018)

Link situs SSCN.BKN.go.id resmi dibuka 19 September 2018. Artinya, Pendaftaran CPNS secara online dibuka.

Nah, ini cara mengupload atau mengunggah dokumen persyaratan ke link SSCN.BKN.go.id akan dibeberkan.

Persyaratan pendaftaran CPNS 2018 harus sudah disiapkan sebelum hari ‘H’ pendaftaran CPNS melalui laman SSCN.BKN.go.id.

Bila persyaratan untuk pendaftaran CPNS sudah siap diunggah ke SSCN.BKN.go.id, lakukan beberapa persiapan:

1. Persiapkan e-mail aktif

2. Siapkan scan pas foto 2 X 3 dan 4 X 6 dengan background merah format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

3. Lalu scan ijazah dengan ukuran maksimal 300 KB dengan format PDF.

4. Kemudian scan transkrip nilai berformat PDF maksimal ukuran 300 KB

5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 KB format PDF.

6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.

Baca Juga:  Dinkes Jabar: Sudah Ada 4600 Kasus DBD Pada Tahun 2020

Tutorial dan cara login dan meng-upload dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 ini perlu diketahui agar saat mendaftar tidak salah lagi.

Dengan begitu, saat pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018, langsung bisa.

Tutorial dan cara meng-upload dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2018 dapat dipelajari terlebih dahulu.

Karena itu, perhatikan baik-baik petunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tentang tata cara unggah persyaratan CPNS 2018 agar tak terkendala dalam proses registrasi online.

Melalui rapat pada Jumat (15/9/2018), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN), Bima Haria Wibisana menegaskan jika pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada Rabu, 19 September 2018.

Pada hari yang sama pula, portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), SSCN.BKN.go.id juga mulai bisa diakses.

Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran.

Tak jarang, saat mengunggah dokumen, para calon pelamar CPNS 2018 akan menemui kesulitan.

Kesulitan tersebut dapat berupa lambatnya portal SSCN.BKN.go.id untuk diakses.

Akhirnya berdampak pada gagal unggahnya dokumen.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BKN pun memberikan tips agar file yang diunggah dapat ter-upload secara lancar.

1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies.

2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil.

3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala

Baca Juga:  Kukuhkan Karedok Jadi Desa Wisata, Begini Harapan Uu Ruzhanul Ulum

Nantinya, di portal tersebut informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

4 langkah registrasi di sscn.bkn.go.id

Berikut ini 4 langkah registrasi penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN dari rilis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kamis (13/9/2018).

1. Melakukan log in menggunakan NIK

Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman https://www.sscn.bkn.go.id.

Sistem kemudian akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.

2. Mendapatkan bukti daftar akun

Untuk calon peserta yang telah dinyatakan valid akan mendapat bukti daftar akun.

Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.

Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link https://www.sscn.bkn.go.id

3. Menyertakan dokumen persyaratan CPNS dalam bentuk pdf

Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, Kartu

Keluarga dan KTP.

4. Cetak kartu peserta

Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta.

Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.

Baca Juga:  Selama Oprasi Antik Lodaya 2022, Polres Purwakarta Ringkus 9 Pengedar Narkoba.

Berkas/ dokumen yang disiapkan

Untuk itu, BKN mengimbau calon pelamar untuk segera menyicil berkas umum persyaratan yang mungkin diperlukan untuk CPNS 2018.

Adapun dokumen persyaratan CPNS 2018 mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya adalah sebagai berikut.

S1

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

D III dan SMA/sederajat

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sekali lagi, tips BKN agar unggah syarat CPNS 2018 tak gagal ini hanyalah gambaran syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai sekarang.

Pasalnya, beberapa berkas persyaratan CPNS 2018 yang bisa diunggah, nantinya akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://SSCN.BKN.go.id.

Nantinya, web SSCN.BKN.go.id akan difungsikan setelah semua kementerian, lembaga dan daerah memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.

Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.

“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” tuturnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat