Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Bagi Anda yang ingin mengurus balik nama, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) pajak kendaraan
- BPKB asli dan salinannya
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai
Dengan kebijakan baru ini, proses balik nama kendaraan menjadi lebih terjangkau dan efisien.
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk melengkapi dokumen dengan cermat agar proses berjalan lancar tanpa hambatan. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News