JABARNEWS | GARUT – Pada 2018 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, data kematian seluruh masyarakat bisa dicatat di Disdukcapil. Sebelunya, akta kematian sangat eksklusif. Akta itu baru dialokasikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan orang non muslim.
“Sebenanya program ini sudah lama diluncurkan, namun baru tersentuh ke seluruh masyarakat pada tahun 2018,” kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Garut, Asep Mulyadin, Sabtu (3/3/2018).
Asep mengungkapkan, data kematian diperlukan untuk menyelaraskan jumlah data penduduk yang valid.
Dituturkannya, untuk menyukseskan program itu, sejak Januari, program itu gencar disosialisakan ke masyarakat.
“Intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memerintahkan kepala kabupaten/kota melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya. Kami menghimbau masyarakat tidak sungkan melapor dan mendaftarkan keluarga yang meninggal sambil membawa KTP yang meninggal dan KK,” terannya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat