Ragam

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

×

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Lalu terkait ventilasi udara, ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.

Kriteria ketiga menetapkan pencahayaan ruangan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur yang diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).

Baca Juga:  Dukung SE Gubernur Jabar, FSP FARKES KSPI Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien

Lalu setiap tempat tidur harus dilengkapi dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, serta bel perawat yang terhubung dengan pos perawat.

Selanjutnya, per tempat tidur harus memiliki lemari kecil tempat penyimpanan yang dilengkapi dengan kunci, suhu ruangan berada dalam rentang 20-26° celcius, serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit, dan ruang rawat gabung.

Baca Juga:  Perawatan ODGJ Sulit Ditanggung Jaminan Kesehatan, Hasan Basri: Masa Orang Gila Urus BPJS Sendiri!

Untuk kriteria ruang inap dan kualitas tempat tidur, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 m ke tepi tempat tidur sebelahnya dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Baca Juga:  bank bjb dan BPJS Kesehatan Kerjasama Strategis: Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Indonesia

Ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, tinggi 50-80 cm di mana untuk ruang rawat inap anak boleh disesuaikan dengan usia.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan