BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.

Serta, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori. Hal ini bertujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

Baca Juga:  Sejarah Penetapan Kalender Hijriyah dan Pencetusnya

Sementara tiga kriteria lainnya yang akan dilakukan bertahap adalah kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur dilengkapi flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien.

Baca Juga:  7 Tahun Menabung Recehan, Tukang Cilok Di Majalengka Ini Beli Cash Satu Mobil

“Sembilan kriteria jadi wajib, tiga kriteria lainnya banyak rumah sakit yang meminta untuk dilakukan secara bertahap karena biayanya lebih tinggi,” jelas Anggota DJSN Asih Eka Putri. (red)

Baca Juga:  Pandemi COVID-19, Bupati Garut Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan

 

Sumber: detik.com