Ragam

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

×

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.

Serta, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori. Hal ini bertujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

Baca Juga:  Waduh, Sakit Akibat Merokok Tidak Akan Ditanggung BPJS?

Sementara tiga kriteria lainnya yang akan dilakukan bertahap adalah kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur dilengkapi flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien.

Baca Juga:  Pengaturan Kelas hingga Tarif BPJS Kesehatan Berubah, Begini Rinciannya

“Sembilan kriteria jadi wajib, tiga kriteria lainnya banyak rumah sakit yang meminta untuk dilakukan secara bertahap karena biayanya lebih tinggi,” jelas Anggota DJSN Asih Eka Putri. (red)

Baca Juga:  Begini Cara Membersihkan Lampu Mobil Agar Tidak Kusam

 

Sumber: detik.com

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan