Ragam

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

×

BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)
BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Tempat tidur menggunakan minimal 2 posisi yaitu elevasi area kepala dan area kaki (2 crank) dan menggunakan pengaman di sisi tempat tidur.

Serta, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori. Hal ini bertujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi di 13 Provinsi, Termasuk Jawa Barat

Sementara tiga kriteria lainnya yang akan dilakukan bertahap adalah kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur dilengkapi flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Virgo untuk Hari Ini

“Sembilan kriteria jadi wajib, tiga kriteria lainnya banyak rumah sakit yang meminta untuk dilakukan secara bertahap karena biayanya lebih tinggi,” jelas Anggota DJSN Asih Eka Putri. (red)

Baca Juga:  Dukung SE Gubernur Jabar, FSP FARKES KSPI Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien

 

Sumber: detik.com

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan