BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Lalu terkait ventilasi udara, ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.

Kriteria ketiga menetapkan pencahayaan ruangan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur yang diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).

Baca Juga:  Perawatan ODGJ Sulit Ditanggung Jaminan Kesehatan, Hasan Basri: Masa Orang Gila Urus BPJS Sendiri!

Lalu setiap tempat tidur harus dilengkapi dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, serta bel perawat yang terhubung dengan pos perawat.

Selanjutnya, per tempat tidur harus memiliki lemari kecil tempat penyimpanan yang dilengkapi dengan kunci, suhu ruangan berada dalam rentang 20-26° celcius, serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit, dan ruang rawat gabung.

Baca Juga:  Pengaturan Kelas hingga Tarif BPJS Kesehatan Berubah, Begini Rinciannya

Untuk kriteria ruang inap dan kualitas tempat tidur, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 m ke tepi tempat tidur sebelahnya dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,- Kepada Ahli Waris Desa Panundaana

Ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, tinggi 50-80 cm di mana untuk ruang rawat inap anak boleh disesuaikan dengan usia.