Ragam

Bupati Garut Perbolehkan Sekolah Lakukan Pungutan kepada Siswa Baru, Asalkan

×

Bupati Garut Perbolehkan Sekolah Lakukan Pungutan kepada Siswa Baru, Asalkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Rudy Gunawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Penerimaan siswa baru sudah mulai dilakukan sejumlah sekolah di Kabupaten Garut. Selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa baru.

Namun demikian, Bupati Garut, Rudy Gunawan memperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa baru selama pungutan tidak dilaksanakan saat proses pendaftaran.

Baca Juga:  BPBD Garut Catat 312 Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Pemkab Masih Kaji Status Tanggap Darurat

“Setelah masuk sekolah, sebelum masuk sekolah tidak boleh ada syarat apapun,” jelas Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan Selasa (31/05/2022) usai melepas calon jamaah haji Kabupaten Garut di Gedung Graha Patriot, Cipanas, Tarogong Kaler.

Baca Juga:  Harga Cabai dan Bawang Merah di Bandung Alami Kenaikan, Ini Kata Disdagin

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, segala macam bentuk pungutan bagi siswa baru, baik itu untuk seragam dan keperluan lainnya, baiknya diselesaikan setelah siswa masuk sekolah.

Baca Juga:  Pemkab Garut Berencana Relokasi Rumah Warga Korban Banjir di Sempadan Sungai

“Pungutan-pungutan lebih baik nanti diselesaikan setelah masuk sekolah atas persetujuan orangtua,” katanya.

Setelah masuk sekolah, menurut Rudy, pihak sekolah dipersilahkan untuk berunding dengan orangtua siswa. Namun, Rudy menegaskan tidak boleh ada pungutan yang sifatnya memaksa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan