JABARNEWS | GARUT – Penerimaan siswa baru sudah mulai dilakukan sejumlah sekolah di Kabupaten Garut. Selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa baru.
Namun demikian, Bupati Garut, Rudy Gunawan memperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa baru selama pungutan tidak dilaksanakan saat proses pendaftaran.
“Setelah masuk sekolah, sebelum masuk sekolah tidak boleh ada syarat apapun,” jelas Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan Selasa (31/05/2022) usai melepas calon jamaah haji Kabupaten Garut di Gedung Graha Patriot, Cipanas, Tarogong Kaler.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, segala macam bentuk pungutan bagi siswa baru, baik itu untuk seragam dan keperluan lainnya, baiknya diselesaikan setelah siswa masuk sekolah.
“Pungutan-pungutan lebih baik nanti diselesaikan setelah masuk sekolah atas persetujuan orangtua,” katanya.
Setelah masuk sekolah, menurut Rudy, pihak sekolah dipersilahkan untuk berunding dengan orangtua siswa. Namun, Rudy menegaskan tidak boleh ada pungutan yang sifatnya memaksa.