JABARNEWS | PURWAKARTA – Kabar mengenai penonaktifan 10,5 juta peserta bantuan iuran memicu kekhawatiran, namun kini tersedia cara mengaktifkan kembali PBI JK yang bisa ditempuh masyarakat.
Proses reaktivasi ini menjadi solusi agar warga tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa beban iuran bulanan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program BPJS Kesehatan bagi masyarakat pra-sejahtera yang dibiayai negara melalui APBN atau APBD.
Pada awal 2026, pemerintah melakukan pengalihan kuota besar-besaran agar bantuan lebih tepat sasaran bagi warga yang berada di desil terbawah 1-5.
Kriteria Peserta PBI JK yang Bisa Aktif Kembali
Tidak semua kepesertaan yang nonaktif bisa dipulihkan begitu saja. Pusdatin Kesos memberikan informasi bahwa reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena:





