JABARNEWS I BANDUNG – Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Hal itu disebutkan dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.
Di surat itu, kartu peserta BPJS Kesehatan dinyatakan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
“Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini,” lanjut surat tersebut.