Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

Ilustrasi - Jual beli tanah.

JABARNEWS I BANDUNG – Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal itu disebutkan dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sahkan Aturan Baru, Kini Mengurus SIM harus Punya BPJS

Di surat itu, kartu peserta BPJS Kesehatan dinyatakan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Baca Juga:  Tingkatkan Keaktifan Peserta, Bank Bjb Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

“Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini,” lanjut surat tersebut.

Baca Juga:  Ini Pengaruh Suhu Ruangan Terhadap Konsentrasi Kerja