Ragam

Cara Mudah dan Praktis Daftar NPWP secara Online

×

Cara Mudah dan Praktis Daftar NPWP secara Online

Sebarkan artikel ini
Daftar NPWP secara online. (foto: istimewa)

Daftar NPWP secara online. (foto: istimewa)

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Cara daftar NPWP online

  1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” apabila belum mempunyai akun.
  • Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan.
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi. Isi nomor handphone yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya. Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
  1. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP). Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token.
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.
  • Klik kirim permohonan.
  • Selesai.
Baca Juga:  Tak Disubsidi Pemerintah, Segini Perkiraan Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Kamu bisa mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar. (red)

Baca Juga:  Kantor BPN Jabar Tertimpa Pohon, Pelayanan Tetap Dibuka

 

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan