Cara Mudah dan Praktis Daftar NPWP secara Online

Daftar NPWP secara online. (foto: istimewa)

Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bakal Beri Sanksi Industri yang Tidak Melaporkan Kasus Covid-19

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

  1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
  • WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
  1. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: