4. Santunan bagi Anak Yatim-Piatu
Anak-anak yatim-piatu akan menerima santunan sebesar Rp270.000 per bulan. Sebelumnya, program ini dikenal sebagai ATENSI Yatim-Piatu (YAPI).
5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi warga yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). Agar bisa mendapatkan bantuan ini, penerima harus tercatat dalam DTKS dan memiliki data kependudukan yang valid.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pencairan tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April 2025. Berikut besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan: