Ragam

Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

×

Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa-
Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu jabatan paling banyak diminati di Indonesia. Meski masuk dalam hierarki pemerintahan terbawah di Indonesia, persaingan dalam pemilihan kepala desa terbilang cukup tinggi. Hal ini terkadang menjadi banyak orang yang penasaran dengan gaji kepala desa.

Baca Juga:  Malak Warga, Empat Preman Jalanan Majalengka Diamankan Polres

Diketahui, kepala desa memegang wilayah administrasi terkecil. Namun demikian, kepala desa dan perangkatnya memegang peran penting untuk negara.

Selama ini, gaji kades berasal dari beberapa sumber. Selain berawal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji kepala desa juga berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Laporan Dugaan Korupsi Bintek Perangkat Desa di Garut ke KPK

Tak hanya kepala desa, sesuai peraturan perundang-undangan, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang yang berasal dari sumber yang sama.

Baca Juga:  Luhut: Pelaku Industri Harus Taat Aturan Kelola Limbah

Mulai dari kewenangan hingga gaji kepala desa sudah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23