Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

Ilustrasi kepala desa-
Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)

Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Minta Kades di Ciamis Layani Masyarakat dengan Baik: Jangan Bermasalah!

Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Unpad Wisuda 1.945 Lulusan

Dalam pasal 81 peraturan itu, disebutkan dengan jelas mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya. Disebutkan, kepala desa, sekretaris desa, hingga perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).

Baca Juga:  TakOl Dimana-mana Ditolak Di Bandung Malah Kolaborasi

Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan: