Daftar Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Tahun 2023

Ilustrasi kepala desa-
Ilustrasi kepala desa. (foto: istimewa)
  • Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.
  • Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain.
  • Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.
Baca Juga:  Tampar Bocah, Oknum Kades di Serdang Bedagai Dipolisikan

Selain itu kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa. (red)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 26 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Virgo dan Libra