“Raperda Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi merupakan usulan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam regulasi tersebut, seluruh program pembangunan diwajibkan mengacu pada data desa presisi. Mulai 2026, pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga sektor lainnya akan berbasis data ini.
Petugas sensus akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan data, sekaligus mencegah tumpang tindih program antarperangkat daerah.
Sekretaris Pansus 8 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyebut rendahnya akurasi data desa selama ini menjadi penghambat utama pembangunan.





