Ragam

Diduga Langgar Hak Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur TKI di Bekasi

×

Diduga Langgar Hak Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur TKI di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kantor PT Esdema Mandiri, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlokasi di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga:  Mantan Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar, Ini Modusnya

Langkah tegas penyegelan ini diambil usai perusahaan tersebut diduga melanggar hak-hak pekerja migran.

PT Esdema melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk tidak memenuhi kewajiban terhadap para pekerja,” ujar Karding kepada wartawan saat inspeksi langsung di lokasi, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Jangan Malu Berguru Pada Kearifan Leluhur, Terbukti Lebih Unggul

Karding menyebut perusahaan ini telah menyalahi aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23