Ragam

Duh, Oknum ASN Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur Penyandar Disabilitas

×

Duh, Oknum ASN Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur Penyandar Disabilitas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – SR, oknum ASN Dinsos Jabar ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh polisi, karena melakukan pelecehan terhadap SW anak di bawah umur penyandang disabilitas.

“SR sudah kami amankan karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan.” Kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:  Futsal Pro League 2021: Hasil Akhir Vamos FC Mataram vs Safin Futsal Club 4-3

Niko mengatakan, SR melakukan aksinya saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu.

Baca Juga:  Fakta - Fakta Tentang Cerita 'ANAK DURHAKA': Malin Kundang Yang Menarik Diketahui

Lanjut Niko, aksi bejat SR diketahui saat korban menceritakan pelecehan itu kepada ibu kandungnya sewaktu dijemput di balai pelatihan.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pelaku hingga melakukan visum.

Baca Juga:  Atalia Kamil Dukung Pos Ramah Anak dan Perempuan di Pengungsian Cimanggung

“Dari alat bukti dan hasil visum mengarah ke sana,” paparnya.

Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan