Duh, Oknum ASN Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur Penyandar Disabilitas

JABARNEWS | CIMAHI – SR, oknum ASN Dinsos Jabar ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh polisi, karena melakukan pelecehan terhadap SW anak di bawah umur penyandang disabilitas.

“SR sudah kami amankan karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan.” Kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:  Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dibuka Pemerintah, Ini Kuota Untuk Purwakarta

Niko mengatakan, SR melakukan aksinya saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu.

Baca Juga:  Purwakarta Siaga Bencana Memasuki Musim Penghujan

Lanjut Niko, aksi bejat SR diketahui saat korban menceritakan pelecehan itu kepada ibu kandungnya sewaktu dijemput di balai pelatihan.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pelaku hingga melakukan visum.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Desember 2022, Virgo, Libra dan Scorpio

“Dari alat bukti dan hasil visum mengarah ke sana,” paparnya.

Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat