Ragam

Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

×

Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

Sebarkan artikel ini
Facebook, Instagram dan WhatsApp lolos dari blokir Komonfo. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Facebook, Instagram dan WhatsApp akhirnya lolos dari blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini menyusul tiga aplikasi milik Mark Zuckerberg tersebut mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kominfo meminta agar para penyelenggara aplikasi digital untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pun diberikan hingga tanggal 20 Juli 2022. Sementara Facebook, Instagram dan WhatsApp baru melakukan pendaftaran pada tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga:  Geger! Luis Milla Resmi Berpisah Dengan Persib

Pada Selasa (19/7/2022) siang, terlihat pada data terbaru pada amanpse.kominfo.go.id, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Baca Juga:  Dicap Lakukan Pornoaksi, Widy Vierra Dipanggil Polisi

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar.

Baca Juga:  Jawaban RSHS Bandung Soal Video Viral Dugaan Pasien Dicuekin Petugas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan