Ragam

Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

×

Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

Sebarkan artikel ini
Facebook, Instagram dan WhatsApp lolos dari blokir Komonfo. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Facebook, Instagram dan WhatsApp akhirnya lolos dari blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini menyusul tiga aplikasi milik Mark Zuckerberg tersebut mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kominfo meminta agar para penyelenggara aplikasi digital untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pun diberikan hingga tanggal 20 Juli 2022. Sementara Facebook, Instagram dan WhatsApp baru melakukan pendaftaran pada tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga:  Ini Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE, Budi Arie Singgung Pasal Karet dan HAM

Pada Selasa (19/7/2022) siang, terlihat pada data terbaru pada amanpse.kominfo.go.id, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Baca Juga:  Kemendikbud Buka Program Kuliah Gratis S1 hingga S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Virgo, Libra dan Scorpio: Anda Rasanya Ingin Menghabiskan Waktu Sendiri
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan