Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

Facebook, Instagram dan WhatsApp lolos dari blokir Komonfo. (foto: istimewa)

Dengan begitu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Samuel.

Baca Juga:  Pemuda Purwakarta Perhatian! Yuk Ikutan Seleksi PPAP 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya yakni Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Baca Juga:  Instagram Lilis Karlina Diserbu Warganet Buntut Kasus Anaknya Jadi Pengedar Narkoba

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022. (red)

Baca Juga:  Hanya Terlihat Centang Satu, Panduan Aktivasi Opsi Centang Satu di WhatsApp