Ragam

Fotografer Jalanan Sering Foto Orang Saat Lari? Pakar Ingatkan Batas Privasi Digital

×

Fotografer Jalanan Sering Foto Orang Saat Lari? Pakar Ingatkan Batas Privasi Digital

Sebarkan artikel ini
Fotografer jalanan memotret pelari di ruang publik yang melanggar UU PDP dan hak privasi.
Ilustrasi fotografer jalanan (Foto: Pexels)

“Ini bentuk baru komodifikasi kehidupan sosial ketika aktivitas sehari-hari berubah menjadi barang dagangan. Citra diri seseorang diperlakukan sebagai produk yang dijual,” ujarnya, mengaitkannya dengan konsep kapitalisme digital ala Shoshana Zuboff, di mana data pribadi menjadi komoditas bernilai tinggi.

Lebih lanjut, ia mengutip pemikiran Susan Sontag, yang menyebut bahwa setiap tindakan memotret adalah bentuk kekuasaan, karena fotografer menentukan bagaimana seseorang direpresentasikan.

Baca Juga:  Herman Suherman Harap Trotoar di Jalan Siliwangi Cianjur Jadi Icon Kreasi Ruang Publik

“Dalam konteks modern, ketika fotografer jalanan memotret pejalan kaki tanpa sepengetahuan mereka, terjadi asimetri kekuasaan. Fotografer melihat dan mengabadikan, sedangkan subjek terekspos tanpa kendali,” paparnya.

Baca Juga:  Sempat Molor, Pembangunan Pasar Atas Barokah Dilanjutkan

Pemerintah Ingatkan Kepatuhan UU PDP

Terkait isu sensitif ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan para fotografer jalanan untuk mematuhi etika berfotografi dan terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Fenomena ini memerlukan edukasi dan literasi digital. Regulasi seperti UU PDP harus diiringi kesadaran agar masyarakat tahu hak privasi mereka, dan fotografer memahami tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Harga Daging Sapi Naik Rp13 Ribu, Jabar Cuma Siap 10 Persen dari Kebutuhan

Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak privasi menjadi kunci agar fotografi dapat berkembang tanpa mengabaikan martabat manusia.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3