Ragam

Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

×

Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi harus mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat hari ini, Senin (28/11).

Hal tersebut tertuang dalam  Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga:  Ada Euforia Penurunan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Akan Gelar Razia

Permenaker tersebut diantaranya memerintahkan gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.

Lalu seperti apa pengaturan upah minimum yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2023? Peraturan Menteri tersebut menyebutkan upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga:  UMK 2023 di Jabar Naik Rata-rata 7,09 Persen, Ternyata Begini Cara Penetapannya

Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum disebutkan harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikan UMP = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).

Baca Juga:  Resmi Naik, Segini Besaran UMP Jawa Barat Tahun 2024
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan