Ragam

Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

×

Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi harus mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat hari ini, Senin (28/11).

Hal tersebut tertuang dalam  Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga:  Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro, Ridwan Kamil: Kami Sudah Ada SOP Karantina

Permenaker tersebut diantaranya memerintahkan gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.

Lalu seperti apa pengaturan upah minimum yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2023? Peraturan Menteri tersebut menyebutkan upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tetapkan UMP Tahun 2024, Ini Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Tidak Patuh

Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum disebutkan harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikan UMP = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Virgo, Libra dan Scorpio: Inspirasi Akan Datang Menghampirimu
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan