JABARNEWS │ BANDUNG – Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi harus mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat hari ini, Senin (28/11).
Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Permenaker tersebut diantaranya memerintahkan gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.
Lalu seperti apa pengaturan upah minimum yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2023? Peraturan Menteri tersebut menyebutkan upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum disebutkan harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikan UMP = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).