Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

Upah minimum
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran UMP tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi harus mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat hari ini, Senin (28/11).

Hal tersebut tertuang dalam  Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga:  Koalisi Cek Fakta Menelisik Akar Masalah Hoaks Melalui Kegiatan FGD

Permenaker tersebut diantaranya memerintahkan gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.

Lalu seperti apa pengaturan upah minimum yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2023? Peraturan Menteri tersebut menyebutkan upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Akui Adanya Potensi Megathrust

Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum disebutkan harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikan UMP = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 1 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Libra dan Scorpio