Ragam

Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

×

Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum kabupaten
Kemnaker rencananya akan mengumumkan penetapan UMP dan UMK 2023 akhir bulan ini. (foto: istimewa)

Sementara penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Baca Juga:  Menaker Ida Tegaskan Gubernur harus Umumkan UMP Paling Lambat 21 November

Meskipun sudah ada rumus itu, provinsi yang telah memiliki upah minimum, besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. (red)

Baca Juga:  Kominfo: Ada Sebanyak 232 Hoaks Terkait Virus Corona

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan