Ragam

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

×

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah mulai 5 Juni 2025, bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer bergaji di bawah Rp3,5 juta (Foto: Net)

Ia menegaskan bahwa penerima bantuan harus merupakan guru aktif dan belum pernah mendapatkan dukungan dari program bantuan sosial lainnya, termasuk dari Kemensos.

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Dilakukan Disnaker Kota Bandung

“Kami akan cocokkan data rekening para guru. Pastinya, hanya guru aktif yang belum pernah menerima bantuan atau pinjaman sejenis yang akan masuk dalam daftar penerima,” jelasnya.

Baca Juga:  Tips Memilih Toko Bangunan Online Terbaik dan Terlengkap

Kemendikdasmen juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memverifikasi data guru honorer secara menyeluruh.

Jika nantinya terdapat guru yang memenuhi syarat namun tidak tercatat sebagai penerima, pemerintah akan membuka kanal pengaduan resmi.

Baca Juga:  Heboh Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK Kemenag, Ini Pernyataan FTHMI Subang
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3