Dinas Pendidikan Upayakan Ubah Status Ribuan Guru Honorer Jadi KKI, Apa Itu?

Ilustrasi guru yang sedang mengajar di sekolah dasar (SD). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS │ JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang berupaya untuk mengubah status 2.650 guru honorer menjadi Kontrak Kerja Individu (KKI). Langkah ini diambil guna menjamin kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah di wilayah Jakarta.

Baca Juga:  Ingin Urus Administrasi Kependudukan di Purwakarta? Harus Perhatikan Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, menyatakan harapannya agar seluruh guru honorer tersebut bisa masuk dalam skema KKI.

Budi Awaluddin menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.650 guru honorer yang telah terdata di DKI Jakarta. Dia berharap, dengan penambahan ini dari kuota sebelumnya yang berjumlah 1.700, kualitas pendidikan di Jakarta bisa meningkat. “Mudah-mudahan mereka akan masuk KKI semua,” ujar Budi.

Baca Juga:  Walah! Belasan Kapal Nelayan di Pelabuhan Kota Tegal Terbakar

Mengenai anggaran, kata Budi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah mengkaji penambahan ini bersama DPRD DKI Jakarta untuk memastikan tersedianya dana yang cukup untuk mengangkat para pegawai honorer menjadi KKI.

Baca Juga:  Formula E Akan Berlaga Lagi di Jakarta, Begini Tanggapan PJ Gubernur