Ragam

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

×

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana usai menjalani tes DNA. (foto: net)

“Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang relevan untuk menjawab dalil gugatan,” kata dia.

Lisa Mariana melayangkan gugatan dengan sejumlah tuntutan. Selain pengakuan hak identitas anak, ia meminta ganti rugi materiil Rp 6,6 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Pengumuman Anggota Bawaslu Terpilih untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Lisa juga menuntut hakim menyita rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, serta mengenakan denda Rp 10 juta per hari bila putusan tidak dijalankan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Perusahan Tak Boleh Cicil THR Pegawainya

Dengan putusan sela ini, persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dipastikan berlanjut pada agenda pembuktian. (det)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3