“Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang relevan untuk menjawab dalil gugatan,” kata dia.
Lisa Mariana melayangkan gugatan dengan sejumlah tuntutan. Selain pengakuan hak identitas anak, ia meminta ganti rugi materiil Rp 6,6 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.
Lisa juga menuntut hakim menyita rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, serta mengenakan denda Rp 10 juta per hari bila putusan tidak dijalankan.
Dengan putusan sela ini, persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dipastikan berlanjut pada agenda pembuktian. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News