Ragam

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

×

Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil, Gugatan Lisa Mariana Lanjut Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana usai menjalani tes DNA. (foto: net)

“Menolak eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili absolut; menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” bunyi putusan sebagaimana dikutip, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga:  Mantan Pembalap Jabar Tjetjep Euwyong Dapat Apresiasi dari Ridwan Kamil

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Sidang akan berlanjut ke pokok perkara, dan kami siap mengikuti seluruh prosesnya dengan sikap terbuka dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahreni Minta TP PKK Tebing Tinggi Aktif Dalam Penanganan Covid-19

Muslim menambahkan, sejak awal Ridwan Kamil konsisten menyikapi perkara ini sesuai jalur hukum. Ia percaya hakim akan menilai perkara dengan objektif.

Baca Juga:  La Nyalla Apresiasi Mahasiswa di Garut Bisa Lakukan Modernisasi Bisnis UMKM
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3