JABARNEWS | BANDUNG – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) resmi menggelar Operasi Patuh atau razia kendaraan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025.
Operasi patuh ini akan berlangsung selama 13 hari, hingga Sabtu, 27 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, Korlantas menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin, menyatakan bahwa penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat mengemudi, serta pengendara di bawah umur,” kata Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas.
Sejumlah sanksi tegas telah disiapkan. Bagi pelanggaran melawan arus, pengendara bisa dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.
Sementara pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm terancam denda Rp 250 ribu atau pidana satu bulan penjara.
Penggunaan ponsel saat berkendara, yang kerap menjadi pemicu kecelakaan, dikenakan denda hingga Rp 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan.
Pelanggaran lain yang juga menjadi sorotan adalah pengemudi di bawah umur, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal empat bulan atau denda sebesar Rp 1 juta.
Selain pelanggaran-pelanggaran utama tersebut, aparat juga akan memantau sejumlah pelanggaran lain, termasuk mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Beberapa pelanggaran lainnya juga diantaranya melampaui batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, kendaraan tanpa perlengkapan standar, tidak membawa STNK, melanggar marka jalan, menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya, serta penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.
Aries menegaskan, tujuan utama Operasi Patuh adalah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Gunakan pelat nomor yang sesuai, dan lengkapi dokumen kendaraan. Bila semuanya sudah sesuai aturan, tak perlu khawatir saat ada pemeriksaan,” ujarnya. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News