Ragam

Hore! Ridwan Kamil Putuskan Penambahan Honorarium Sekali Gaji

×

Hore! Ridwan Kamil Putuskan Penambahan Honorarium Sekali Gaji

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Tambahan honorarium yang akan diberikan kepada pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut berupa satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Inilah Gaya Polisi Kabupaten Tasikmalaya, Berbagi di Bulan Puasa

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:  Bikin Baper, Film Dilan 1990 Targetkan Tujuh Juta Penonton

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Baca Juga:  Waspada !!! Bahaya Kangker Payu Dara, Berikut Ciri-cirinya

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” kata Ridwan Kamil. (Red)

Tinggalkan Balasan